Mengenal e-Faktur Pajak di Indonesia
Negara Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan yang memiliki dasar hukum pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satu tujuannya yakni untuk melindungi dan mensejahterakaan rakyat. Salah satu ciri yang melekat pada suatu negara yaitu dengan adanya pembangunan nasional secara berkesinambungan guna terciptanya keamanan dan kesejahteraan terhadap rakyat. Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat yang dilaksanakan disemua aspek kehidupan bangsa. Untuk itu, negara membutuhkan ketersediaan dana dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Negara Indonesia memiliki sumber pendapatan yang cukup besar bagi kemakmuran rakyat yang berasal dari pajak.
Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kaitannya dengan pembangunan, pajak memiliki fungsi yang dapat digunakan untuk menunjang tercapainnya suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Fungsi pajak menurut mardiasmo (2016:4) adalah “fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya dan fungsi mengatur (regured) bahwa pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi”.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, karena begitu pentingnya pembangunan dalam suatu negara, maka dalam hal pemungutan pajak diperlukan adanya bukti pungutan pajak. Dalam sistem perpajakan bukti pungutan pajak dikenal dengan istilah faktur pajak.
Menurut Mardiasmo (2016:349) bahwa “faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.
Berdasarkan pasal 13 ayat 6 Undang-Undang PPN & PPnBM bahwa penentuan mengenai dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain karena :
- Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
- Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Berada di luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan, sebagai faktur pajak; dan
Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
Faktur pajak dapat dikatakan sebagai faktur pajak benar apabila telah memenuhi persyaratan formal dan materil yaitu faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi dengan lengkap dan benar sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terjadi mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pada era globalisasi saat ini, teknologi memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Hampir setiap pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat tidak terlepas dari teknologi, baik itu saat berpergiaan, maupun dalam hal lainnya. Selain itu, dengan adanya teknologi waktu yang dibutuhkan relatif lebih efektif dan efisien sehingga dapat menghemat biaya dan tenaga. Teknologi sangat membantu masyarakat dalam melakukan aktivitasnya, oleh sebab itu pemerintah ikut memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki penerimaan pajak.
Penerimaan pajak merupakan hal sensitif yang haus dikontrol setiap saat untuk itu Pemerintah memutuskan untuk mengganti faktur pajak kertas menjadi faktur pajak elektronik. Oleh karena itu, pemerintah mengembangkan teknologi baru yang bernama e-faktur. e-faktur sendiri di buat, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi para Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, e-faktur bertujuan agar dapat mewujudkan misi Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyelenggara negara yang berdaulat dan mandiri dengan pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Aplikasi e-faktur tersebut diluncurkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) pada tanggal 1 Juli 2014, melalui diterbitkannya Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Aplikasi e-faktur ini ditujukan untuk Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam melaporkan SPT PPN.
Pada dasarnya, aplikasi e-faktur ini diluncurkan untuk menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. E-faktur merupakan faktur pajak yang dijadikan sebagai bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara elektronik yang diatur dalam peraturan Direktorat jenderal Pajak. Suatu transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, faktur pajak merupakan hal pokok yang harus dilampirkan karena faktur pajak tersebut merupakan bukti atas transaksi yang terjadi dan juga merupakan dokumen pelengkap agar pembayaran transaksi dilakukan. Apabila faktur pajak tidak sesuai dengan detail jumlah barang/jasa maka akan dilakukan perggantian faktur pajak.

Komentar
Posting Komentar